Cara Termudah Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Sesuai Prosedur

Apakah anda mencari informasi tentang cara termudah mengajukan klaim asuransi mobil yang sesuai prosedur? Kita tahu bahwa salah satu tujuan kita mengasuransikan mobil yang kita miliki yaitu untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi pada mobil kita. Karena alasan ini beberapa orang memutuskan untuk mengasuransikan mobil mereka sebagai asset yang mereka lindungi terutama mobil-mobil dengan harga sangat mahal.

cara mengajukan klaim asuransi mobil

Sebelum kita masuk dalam pembahasan tentang bagaimana cara mengajukan klaim asuransi tersebut, anda harus tahu apa yang di sebut dengan klaim. Klaim adalah upaya yang ditempuh nasabah asuransi untuk mengajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi akibat kejadian yang tidak terduga dan merugikan seperti kecelakaan atau kehilangan yang disebabkan pencurian dan lain-lain.

Yang harus anda ketahui manfaat-manfaat tersebut bisa anda dapatkan setelah anda melakukan klaim asuransi mobil yang sesuai dengan procedural perusahaan. Namun, banyak orang yang belum begitu mengerti tentang bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil tersebut. Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami akan membahas tentang bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil yang sesai dengan prosedur, sebagai berikut.

1. Segera melaporkan kejadian yang tak terduga tersebut kepada perusahaan asuransi. Yang perlu anda perhatikan adalah tenggang waktu terlama yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Batas tengang waktu yang diberikan perusahaan pada setiap nasabahnya berbeda beda dan pada umumnya yaitu 3x24 jam, 5 hari dan lainnya. Jika anda melaporkan kejadian tersebut melebihi batas tenggang yang diberikan, maka klaim asuransi anda akan ditolak.

2. Ambil beberapa bukti yang mungkin bisa anda dapatkan. Bisa berupa foto pada bagian yang rusak dan atau saksi untuk menguatkan bukti anda.

3. Jika anda mengalami kecelakaan di luar kota, maka laporkan kecelakaan tersebut di kantor cabang perusahaan asuransi di kota tersebut. Jangan lupa untuk mencacatat nama dan nomor hand pone pegawai asuransi yang telah menerima laporan anda.

4. Buatlah laporan kronologis kejadian dengan singkat dan jelas.

5. Jika yang terjadi kehilangan mobil, maka segeralah untuk mengurus surat kehilangan dari kantor polisi terdekat.

6. Persiapkan juga data pendukung seperti STNK mobil, polis ansuransi, identitas pemilik atau pengemudi pada saat kejadian.

7. Jika laporan yang anda buat telah diterima oleh pihak asuransi, maka segeralah meminta survey kepada petugas asuransi.

8. Pastikan pihak asuransi mengeluarkan Surat Perintah Kerja untuk melakukan perbaikan mobil yang rusak di bengkel rekanan resmi yang di pilih oleh perusahaan asuransi.

9. Jika kecelakaan terjadi di luar kota dan di kota tersebut tidak ada benkel rekanan resmi, sebaiknya anda menanyakan pada pihak perusahaan, bengkel mana yang dipilih perusahaan asuransi di kota tempat terjadinya kecelakaan. Jangan anda memasukkan mobil anda ke bengkel langsung tanpa mendapatkan persetujuan perusahaan asuransi, karena bisa menyebabkan klaim asuransi mobil tidak dibayar.

10. Masukkan mobil ke dalam bengkel yang telah ditunjuk sebagai rekanan resmi supaya mobil anda cepat mendapatkan penanganan.

Selain beberapa prosedur diatas, ada juga beberapa hal lain yang berkaitan dengan klaim asuransi mobil yang patut anda ketahui, berikut ulasannya:

1. Kerugian Secara Total ( Constructive Total Lost/CTL )
Yaitu kerugian yang dialami akibat kecelakaan yang tidak terduga dan memakan biaya perbaikan sebesar 75 persen atau lebih dari nilai harga kendaraan di pasaran pada waktu itu atau mobil hilang dan tidak ditemukan selama tenggang waktu 60 hari. Sehingga jika anda mengalami salah satu dari kejadian itu bisa mengajukan klaim ini.

2. Perhitungan penggantian atau klaim akibat kerugian total
Nilai perhitungan penggantian klaim itu akan dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar dengan jenis mobil yang di maksudkan, tahun pembuatan yang sama dengan nilai tertinggi sebesar harga pertanggungan kendaraan yang tercantum pada polis asuransi yang masih berlaku.

3. Manfaat pertanggungan pihak ke tiga
Jika kasus yang anda alami melibatkan pihak ketiga, baik anda menabrak atau di tabrak orang lain, maka di dalam asuransi mobil disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ke tiga. Kerugian yang sedang dialami oleh pihak ke tiga yang berada di luar objek yang di pertanggungkan secara langsung oleh objek tersebut, maka akan mendapat penggantian tidak hanya penggantian kerusakan kendaraan saja, namun juga di luar itu yang masih berhubungan seperti biaya rumah sakit, cidera, kecacatan dan kematian orang pihak ketiga. Tentunya klaim asuransi mobil ini harus sesuai dengan prosedur sebuah perusahaan asuransi yang anda pilih.

Demikian ulasan kami tentang cara mengajukan klaim asuransi mobil dengan prosedur yang baik. Jangan sampai terburu-buru saat mengambil langkah tersebut.